Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Pensiun adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
2. Penerima Titipan adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
3. Janda/Duda adalah istri/suami yang sah dari Peserta atau
pensiunan yang meninggal dunia, yang telah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta mcninggal dunia atau pensiun;
4. Anak adalah semua anak yang sah dari Peserta atau pensiunan, yang telah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta meninggal dunia atau pensiun;
5. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.