Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1 ) UI wajib menyesuaikan pengelolaan dan penyelenggaraan UI ke Statuta UI yang berlaku paling lambat 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku. ( 2 ) UI wajib menyesuaikan struktur, penamaan, jumlah, dan fungsi unit organisasi sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku. ( 3 ) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor. ( 4 ) Seluruh perjanjian dan/atau perikatan hukum yang telah dilakukan oleh UI dengan pihak ketiga berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas INDONESIA, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya perjanjian dan/atau perikatan hukum tersebut.
Koreksi Anda