Koreksi Pasal 61
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) Rencana strategis disusun Rektor untuk periode 5 (lima) tahun pada setiap awal jabatannya dengan mengacu pada rencana pengembangan jangka panjang.
( 2 ) Rencana strategis diajukan kepada MWA untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Rektor dilantik.
( 3 ) MWA menyetujui dan MENETAPKAN rencana strategis setelah mendapat pertimbangan SA dan DGB.
( 4 ) Rencana strategis yang telah disetujui MWA menjadi acuan utama bagi penyusunan RKT dan RKA.
( 5 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana strategis UI diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
