Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1 ) Rencana strategis disusun Rektor untuk periode 5 (lima) tahun pada setiap awal jabatannya dengan mengacu pada rencana pengembangan jangka panjang. ( 2 ) Rencana strategis diajukan kepada MWA untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Rektor dilantik. ( 3 ) MWA menyetujui dan MENETAPKAN rencana strategis setelah mendapat pertimbangan SA dan DGB. ( 4 ) Rencana strategis yang telah disetujui MWA menjadi acuan utama bagi penyusunan RKT dan RKA. ( 5 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana strategis UI diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda