Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1 ) Warga UI terikat dalam kode etik yang mengatur keharusan: a. menjaga dan mempertahankan integritas pribadinya; b. menjaga dan memelihara harkat dan martabat UI; dan c. berdisiplin dalam menjalankan dan melaksanakan tugas dan kewajiban. ( 2 ) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh SA dan DGB setelah mendapat pertimbangan Rektor. ( 3 ) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda