Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UI bertujuan: a. menciptakan komunitas pendidikan yang inklusif, berdasar pada adab, kepercayaan, integritas, saling menghargai, dan kebhinekaan dalam lingkungan yang aman dan bersahabat; b. menyiapkan peserta didik agar menjadi lulusan yang cerdas dan bernurani luhur, melalui penyediaan program pendidikan yang jelas dan terfokus sehingga dapat menerapkan, mengembangkan, memperkaya, dan memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan kebudayaan; c. mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan kebudayaan serta mengupayakan penerapannya untuk meningkatkan martabat dan kehidupan masyarakat, dan memperkaya kesenian dan kebudayaan nasional; d. mendorong dan mendukung peran serta aktif Sivitas Akademika dalam pembangunan dan pengabdian kepada masyarakat yang demokratis, sejahtera, dan beradab sebagai kekuatan moral yang mandiri; e. memperkuat peran sebagai penyelenggara pendidikan tinggi, dan bekerjasama dengan lembaga dan asosiasi profesi di dalam dan luar negeri, sehingga lulusan dapat memperoleh keahlian pada tingkat profesional; f. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan kepada bangsa, negara, dan dunia melalui kolaborasi dan kemitraan di dalam dan luar negeri, serta kesempatan untuk pengayaan seni, budaya dan pendidikan berkelanjutan; dan g. berinvestasi pada pengembangan profesionalisme bagi semua warga UI dan pengembangan teknologi yang bermanfaat dalam rangka mencapai keunggulan kompetitif melalui pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda