Koreksi Pasal 3
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
Nilai-nilai UI adalah:
a. kejujuran yakni sifat lurus, ikhlas hati, berkata dan bertindak benar, tidak berbohong, tidak menipu, tidak korupsi, tidak curang, yang dalam pelaksanaannya diiringi sikap lurus, arif bijaksana serta dilandasi keluhuran budi. Kejujuran juga mencakup seluruh kegiatan akademik dan nonakademik;
b. keadilan yakni memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama secara adil dan non- diskriminatif bagi setiap warga dalam melaksanakan tugas masing-masing, termasuk dalam mengembangkan kegiatan akademik dan kegiatan lainnya, tidak didasarkan pada pertimbangan yang bersifat rasial, etnis, agama, gender, status perkawinan, usia, disabilitas, dan orientasi seksual;
c. keterpercayaan yakni bersikap dan berperilaku amanah serta dapat dipercaya dalam menjalankan mandat maupun dalam melaksanakan setiap kegiatan atau kewajiban;
d. kemartabatan dan/atau penghormatan yakni memperlakukan setiap orang dengan rasa hormat, manusiawi, ketaatan pada norma kesusilaan, kepatutan, atau kepantasan dalam situasi apa pun;
e. tanggung jawab yakni bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas jabatan maupun tugas fungsionalnya, serta menghindarkan diri dari benturan kepentingan yang dapat merugikan
kepentingan Ul maupun kepentingan Warga UI lainnya;
f. kebersamaan yakni menjunjung tinggi toleransi dan semangat kebersamaan dalam meniti serta melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada setiap Warga UI di lingkungan kerjanya;
g. keterbukaan yakni keterbukaan nurani dan keterbukaan sikap untuk bersedia mendengarkan dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh pendapat orang lain, keterbukaan akademik untuk secara kritis menerima semua informasi dan hasil temuan akademik pihak lain, dan bersedia membuka/membagi semua informasi pengetahuan yang dimiliki kepada pihak yang berhak mengetahui/berkepentingan, kecuali yang bersifat rahasia;
h. kebebasan akademik dan otonomi keilmuan yakni menjunjung tinggi kebebasan akademik, yaitu kewajiban untuk memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan, dan menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik, yaitu kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat di dalam lingkungan Ul maupun dalam forum akademik lainnya; dan
i. kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni melaksanakan semua kegiatan di lingkungan UI dengan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
Koreksi Anda
