Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1 ) UI memiliki visi untuk menjadi pusat ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan kebudayaan yang unggul dan berdaya saing, melalui upaya mencerdaskan kehidupan bangsa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berlandaskan Pancasila. ( 2 ) UI memiliki misi: a. menyediakan akses yang luas dan adil, serta menyelenggarakan/mengelola pendidikan dan pengajaran yang berkualitas; b. menyelenggarakan kegiatan tridharma perguruan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan dan tantangan nasional serta global; c. menciptakan lulusan yang berintelektualitas tinggi, memiliki kecerdasan emosi yang baik, berbudi pekerti luhur, dan mampu bersaing secara global, yang memiliki pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dalam semangat kebangsaan; dan d. menciptakan iklim akademik yang mampu mendukung perwujudan visi UI.
Koreksi Anda