Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas INDONESIA yang selanjutnya disingkat UI adalah perguruan tinggi negeri badan hukum. 2. Statuta UI adalah peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI. 3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UI yang menyusun dan MENETAPKAN kebijakan umum UI. 4. Rektor adalah organ UI yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UI. 5. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UI yang menyusun, merumuskan, dan MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik. 6. Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ UI yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik. 7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dapat dikelompokkan menurut jurusan/ departemen, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni. 8. Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UI yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas. 9. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni dalam jenis pendidikan akademik, profesi, atau vokasi. 10. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, profesi, atau vokasi. 11. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 12. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UI. 13. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa. 14. Peneliti adalah pegawai negeri sipil atau pegawai UI yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas teknis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah. 15. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UI. 16. Warga UI adalah Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan. 17. Alumni UI adalah lulusan dari salah satu Program Studi yang diselenggarakan oleh UI, atau mereka yang pernah menjadi Mahasiswa UI sekurang-kurangnya 2 (dua) semester berturut-turut. 18. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah penjabaran rencana strategis yang disusun setiap tahun dengan memperhatikan evaluasi dan capaian pelaksanaan program dan kegiatan tahun-tahun sebelumnya. 19. Rencana Kerja Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah rencana kerja anggaran pendapatan dan rencana kerja anggaran belanja yang merupakan dasar pengelolaan keuangan yang disusun berdasarkan pada rencana kerja yang merupakan penjabaran dari rencana strategis. 20. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UI untuk dan atas nama MWA. 21. Komite Risiko yang selanjutnya disingkat KR adalah perangkat MWA yang memiliki kemandirian dalam melaksanakan fungsinya melakukan pengawasan terhadap efektivitas pengelolaan risiko operasi dan investasi. 22. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda