Koreksi Pasal 9
PP Nomor 75 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa penggunaan kawasan konservasi perairan untuk pariwisata alam perairan dan pembudidayaan ikan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini dikelompokkan menjadi kategori A dan kategori B.
(2) Ketentuan mengenai kriteria dan kategori kawasan konservasi perairan untuk pariwisata alam perairan dan pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
