Koreksi Pasal 8
PP Nomor 75 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa jasa pengadaan es dihitung berdasarkan nilai nominal ditambah dengan faktor X sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penetapan faktor X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
