Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 75 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini dikenai kepada perusahaan perikanan di bidang penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran di atas 30 (tiga puluh) Gross Tonage (GT) yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik INDONESIA dan/atau laut lepas.
Koreksi Anda