Koreksi Pasal 26
PP Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Peserta Pelelangan Wilayah Kerja yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan sanggahan jika ditemukan:
a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Lelang;
b. rekayasa tertentu sehingga terjadinya persaingan yang tidak sehat; dan/atau
c. penyalahgunaan wewenang oleh panitia Pelelangan Wilayah Kerja dan/atau pejabat berwenang lainnya.
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja setelah:
a. pengumuman hasil lelang tahap kesatu;
b. penetapan hasil evaluasi dokumen penawaran tahap kedua sampul 1; atau
c. pengumuman pemenang pelelangan.
(3) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diajukan kepada panitia Pelelangan Wilayah Kerja.
(4) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(5) Panitia Pelelangan Wilayah Kerja, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib memberikan jawaban paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterima.
(6) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b terbukti benar maka proses Pelelangan Wilayah Kerja harus diulang sesuai dengan tahapan pelaksanaan pelelangannya.
(7) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterima maka dilakukan penetapan dan pengumuman pemenang pelelangan yang baru oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
15. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
