Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Pelelangan Wilayah Kerja yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan sanggahan jika ditemukan: a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Lelang; b. rekayasa tertentu sehingga terjadinya persaingan yang tidak sehat; dan/atau c. penyalahgunaan wewenang oleh panitia Pelelangan Wilayah Kerja dan/atau pejabat berwenang lainnya. (2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja setelah: a. pengumuman hasil lelang tahap kesatu; b. penetapan hasil evaluasi dokumen penawaran tahap kedua sampul 1; atau c. pengumuman pemenang pelelangan. (3) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diajukan kepada panitia Pelelangan Wilayah Kerja. (4) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (5) Panitia Pelelangan Wilayah Kerja, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib memberikan jawaban paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima. (6) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b terbukti benar maka proses Pelelangan Wilayah Kerja harus diulang sesuai dengan tahapan pelaksanaan pelelangannya. (7) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterima maka dilakukan penetapan dan pengumuman pemenang pelelangan yang baru oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. 15. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda