Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23E

PP Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara Pelelangan Wilayah Kerja serta bentuk penempatan dana komitmen Eksplorasi diatur dalam Peraturan Menteri. 12. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda