Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23A

PP Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e meliputi: a. evaluasi tahap kesatu terdiri atas: 1. evaluasi kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan keuangan; dan 2. evaluasi teknis dan keuangan dengan standar minimal penilaian yang telah ditetapkan oleh panitia Pelelangan Wilayah Kerja. b. evaluasi tahap kedua terdiri atas: 1. evaluasi sampul 1 yang meliputi program kerja dan komitmen Eksplorasi; 2. evaluasi sampul 2 yang meliputi penawaran harga tenaga listrik dan perhitungannya. (2) Peserta lelang yang berdasarkan evaluasi tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 atau tidak memenuhi standar minimal penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 maka dinyatakan gugur.
Koreksi Anda