Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode penyampaian dokumen penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dilakukan dengan metode 2 (dua) tahap, yaitu: a. tahap kesatu, meliputi: 1. Badan Usaha menyampaikan persyaratan administratif, teknis, dan keuangan dalam 1 (satu) sampul; 2. pada sampul dicantumkan alamat panitia Pelelangan Wilayah Kerja yang mengadakan Pelelangan Wilayah Kerja dengan frasa ”Dokumen Penawaran Wilayah Kerja Tahap Kesatu”; 3. dokumen penawaran bersifat rahasia dan hanya ditujukan kepada alamat yang telah ditetapkan; dan 4. dokumen penawaran yang diterima pada sampul luarnya diberi catatan tanggal dan jam penerimaan oleh panitia Pelelangan Wilayah Kerja, dengan ketentuan untuk dokumen penawaran yang disampaikan setelah batas akhir pemasukan, tidak diterima. b. tahap kedua, meliputi: 1. Badan Usaha peserta Pelelangan Wilayah Kerja, yang telah dinyatakan lulus oleh panitia Pelelangan Wilayah Kerja pada evaluasi tahap kesatu, harus memasukan dokumen penawaran tahap kedua yang terdiri dari 2 (dua) sampul, yaitu: a) sampul 1 yang berisi program kerja dan komitmen Eksplorasi; dan b) sampul 2 yang berisi penawaran harga tenaga listrik dan perhitungannya. 2. pada sampul tahap kedua dicantumkan alamat Panitia Pelelangan Wilayah Kerja yang mengadakan Pelelangan Wilayah Kerja dengan frasa ”Dokumen Penawaran Wilayah Kerja Tahap Kedua”; dan pada masing-masing sampul pada tahap kedua dicantumkan frasa “Sampul 1: Dokumen Program Kerja dan Komitmen Eksplorasi” dan “Sampul 2: Dokumen Penawaran Harga Listrik dan perhitungannya”; 3. dokumen penawaran bersifat rahasia dan hanya ditujukan kepada alamat yang telah ditetapkan; dan 4. dokumen penawaran yang diterima, pada sampul luarnya diberi catatan tanggal dan jam penerimaan oleh panitia Pelelangan Wilayah Kerja, dengan ketentuan untuk dokumen penawaran yang disampaikan setelah batas akhir pemasukan, tidak diterima. (1a) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 huruf a) paling sedikit meliputi: a. kajian terhadap data hasil Survei Pendahuluan atau Eksplorasi untuk menentukan model sistem Panas Bumi; b. rencana dan jadwal Eksplorasi, Studi Kelayakan dan Eksploitasi; dan c. komitmen commercial operation date (COD). (1b) Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 huruf a) paling sedikit meliputi: a. surat pernyataan komitmen Eksplorasi yang berisi jumlah sumur Eksplorasi dan biaya yang diperlukan; b. surat pernyataan kesanggupan menempatkan dana komitmen Eksplorasi pada bank badan usaha milik negara atau bank utama (prime bank) sebesar komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau paling sedikit sebesar US$10.000.000 (sepuluh juta dolar Amerika Serikat) untuk pengembangan kapasitas di atas atau sama dengan 10 (sepuluh) MW dan US$5.000.000 (lima juta dolar Amerika Serikat) untuk kapasitas di bawah 10 (sepuluh) MW; dan c. surat keterangan dari bank yang berstatus badan usaha milik negara atau bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Jakarta yang menerangkan bahwa peserta lelang memiliki kemampuan pendanaan untuk membiayai rencana komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b. (2) Dihapus. (3) Dihapus. (4) Dihapus. 11. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23C, Pasal 23D, dan Pasal 23E, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda