Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22B

PP Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jadwal pelaksanaan pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mengikuti prosedur pelaksanaan pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dan Pasal 22A. 10. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), serta ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda