Koreksi Pasal 22B
PP Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Jadwal pelaksanaan pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mengikuti prosedur pelaksanaan pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dan Pasal 22A.
10. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), serta ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
