Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22A

PP Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur pelaksanaan pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi: a. tahap kesatu, terdiri atas: 1. pengumuman Pelelangan Wilayah Kerja; 2. pengambilan Dokumen Lelang; 3. penjelasan Dokumen Lelang; 4. pemasukan dokumen penawaran; 5. evaluasi dokumen penawaran; 6. klarifikasi dan konfirmasi terhadap dokumen penawaran; 7. penetapan hasil pelelangan; 8. pengumuman hasil pelelangan; 9. masa sanggah pelelangan; dan 10. penjelasan sanggahan. b. tahap kedua, terdiri atas: 1. undangan kepada peserta yang lulus tahap kesatu; 2. pengambilan Dokumen Lelang; 3. penjelasan Dokumen Lelang; 4. pemasukan dokumen penawaran sampul 1 dan sampul 2; 5. pembukaan dokumen penawaran sampul 1; 6. evaluasi dan klarifikasi dokumen penawaran sampul 1; 7. penetapan hasil evaluasi dokumen penawaran sampul 1; 8. masa sanggah; 9. penjelasan sanggahan; 10. pembukaan dokumen penawaran sampul 2; 11. evaluasi dan klarifikasi dokumen penawaran sampul 2; 12. penyampaian hasil evaluasi dokumen penawaran sampul 2 kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; 13. penetapan dan pengumuman pemenang pelelangan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; 14. masa sanggah; dan 15. penjelasan masa sanggah.
Koreksi Anda