Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia Pelelangan Wilayah Kerja menyiapkan Dokumen Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf b yang berisi persyaratan dan tata cara pelelangan sebagai berikut: a. persyaratan administratif, teknis, dan keuangan; b. prosedur pelaksanaan pelelangan; c. jadwal pelaksanaan pelelangan; d. metode penyampaian dokumen penawaran; dan e. metode evaluasi penawaran. 8. Ketentuan Pasal 22 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda