Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penetapan dan pengaturan harga patokan pembelian uap dan/atau tenaga listrik Panas Bumi diatur dengan Peraturan Menteri. 5. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda