Koreksi Pasal 18
PP Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penetapan dan pengaturan harga patokan pembelian uap dan/atau tenaga listrik Panas Bumi diatur dengan Peraturan Menteri.
5. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
