Koreksi Pasal 7
PP Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota setempat dengan melampirkan peta wilayah yang dimohon.
(2) Proses penugasan Survei Pendahuluan dilakukan dengan mekanisme pemilihan pemohon yang terbaik (beauty contest).
3. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah serta ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
