Koreksi Pasal 2
PP Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2013 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis jasa perpustakaan berupa konservasi bahan perpustakaan dan fumigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a serta jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi.
(2) Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
