Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 75 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan Persero untuk membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat. 2. Dalam . . . www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Dalam BAB V Ketentuan Penutup disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda