Koreksi Pasal 3
PP Nomor 75 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 66-2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan modal negara pada Persero pada saat pendiriannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.
(2) Nilai penyertaan modal negara pada Persero sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Koreksi Anda
