Koreksi Pasal 5
PP Nomor 75 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2007 tentang JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Koreksi Anda
