Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 75 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2007 tentang JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. (2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Koreksi Anda