Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 75 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2007 tentang JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Khusus untuk memperingati Hari Ulang Tahun Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dan Kebun Raya, tarif penerimaan penjualan karcis tanda masuk Kebun Raya selain Kebun Raya Bogor dapat ditetapkan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) setelah memperoleh izin Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA. (2) Terhadap . . . (2) Terhadap pengunjung tertentu yang mengunjungi Kebun Raya dan Museum Zoologi/Etnobotani selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tarif karcis tanda masuk sebesar 0% (nol persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda