Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 75 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2007 tentang JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA berasal dari : a. Pusat Penelitian Informatika; b. Biro Kerjasama dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; c. Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian; d. Pusat Penelitian Fisika; e. Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Proses dan Teknologi Kimia Yogyakarta; f. Unit Pelaksana Teknis Balai Informasi Teknologi; g. Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi; h. Pusat Penelitian Limnologi; i. Pusat Penelitian Bioteknologi; j. Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya; k. Balai Besar Pengembangan Teknologi Tepat Guna; l. Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik; m. Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Instrumentasi; n. Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah; o. Unit Pelaksana Teknis Balai Informasi dan Konservasi Kebumian Karang Sambung; p. Pusat Penelitian Geoteknologi; q. Bidang Fisika Bahan Baru; r. Pusat Penelitian Kimia; s. Pusat Penelitian Oseanografi; t. Pusat Penelitian Biologi; u. Pusat Penelitian Kalibrasi, Instrumentasi, dan Metrologi; v. Pusat Penelitian Metalurgi; w. Pusat Inovasi; x. Unit Pelaksana Teknis Balai Pengolahan Mineral Lampung; y. Unit Pelaksana Teknis Balai Penelitian dan Pengembangan Biomaterial; z. Pusat . . . z. Pusat Penelitian Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; aa. Unit Pelaksana Teknis Loka Pengembangan Signal dan Navigasi; ab. Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Peneliti; ac. Biro Umum dan Perlengkapan; dan ad. Unit Pelaksana Teknis Balai Media dan Reproduksi (LIPI Press). (2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Selain dari jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dapat dilaksanakan jasa pelayanan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan kontrak kerjasama. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
Koreksi Anda