Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 75 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3837) dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4360) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 . . .
Koreksi Anda