Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 75 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara dan persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda