Koreksi Pasal 1
PP Nomor 75 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari :
a. pelayanan jasa hukum;
b. penerimaan Balai Harta Peninggalan;
c. jasa tenaga kerja narapidana;
d. Surat Perjalanan Republik INDONESIA;
e. visa;
f. izin keimigrasian;
g. izin masuk kembali (Re-entry Permit);
h. surat keterangan keimigrasian;
i. biaya beban;
j. smart card;
k. kartu perjalanan pebisnis Asia Pasifik Economic Cooperation.
l. hak cipta Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
m. paten;
n. merek;
(2) Tarif . . .
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
