Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 75 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari : a. pelayanan jasa hukum; b. penerimaan Balai Harta Peninggalan; c. jasa tenaga kerja narapidana; d. Surat Perjalanan Republik INDONESIA; e. visa; f. izin keimigrasian; g. izin masuk kembali (Re-entry Permit); h. surat keterangan keimigrasian; i. biaya beban; j. smart card; k. kartu perjalanan pebisnis Asia Pasifik Economic Cooperation. l. hak cipta Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; m. paten; n. merek; (2) Tarif . . . (2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda