Koreksi Pasal 41
PP Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN 2019 TENTANG BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Teks Saat Ini
Kelompok kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan:
a. kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum;
b. kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
c. kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk
kendaraan dinas Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan:
1. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16;
2. motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
3. teknologi hybrid dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36A, dan Pasal 36B;
d. kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
7. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
