Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11D

PP Nomor 74 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan kembali dan/atau penyesuaian pensiun pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11B dan Pasal 11C ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun.
Koreksi Anda