Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11B

PP Nomor 74 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pensiunan Hakim yang seharusnya ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH yang berlaku bagi pegawai negeri sipil, tetapi telah ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama, serta Janda/Dudanya, dan gaji pokok yang dipakai sebagai dasar penetapan pensiun lebih rendah dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan kembali dan/atau disesuaikan berdasarkan pensiun pokok yang berlaku bagi pegawai negeri sipil. (2) Penetapan kembali dan/atau penyesuaian pensiun pokok Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pensiun pokok janda/duda Hakim, pensiun pokok janda/duda dari Hakim yang tewas, dan pensiun pokok yang diberikan kepada orang tua dari Hakim yang tewas.
Koreksi Anda