Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 74 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2015 tentang PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT YANG MELAKUKAN KEGIATAN ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri harus memenuhi syarat tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya di wilayah INDONESIA; b. untuk . . . b. untuk Kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri harus memenuhi syarat: 1. tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya di wilayah INDONESIA; dan 2. negara tempat kedudukan perusahaan angkutan laut asing tersebut memberikan perlakuan yang sama terhadap Kapal angkutan laut INDONESIA berdasarkan asas timbal balik. (3) Jasa Kepelabuhanan tertentu yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jasa pelayanan Kapal dan jasa pelayanan barang yang diberikan oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri, berupa: a. jasa pelayanan Kapal, yaitu jasa labuh, jasa pandu, jasa tunda, dan jasa tambat; b. jasa pelayanan barang, yaitu jasa bongkar muat peti kemas sejak dari Kapal sampai ke lapangan penumpukan dan/atau sejak dari lapangan penumpukan sampai ke Kapal. (4) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai. (5) Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Badan Usaha Pelabuhan berkenaan dengan penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan. Pasal 3 . . .
Koreksi Anda