Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d disusun berdasarkan kawasan perkotaan.
Koreksi Anda