Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 30
PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d disusun berdasarkan kawasan perkotaan.
Koreksi Anda
Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d disusun berdasarkan kawasan perkotaan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran