Koreksi Pasal 29
PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek antarkota dalam provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c memuat paling sedikit:
a. asal dan tujuan Trayek antarkota dalam provinsi merupakan ibukota provinsi, kota, ibukota kabupaten wilayah strategis regional dan wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan antarkota dalam provinsi;
b. jaringan jalan yang dilalui dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi, dan/atau jaringan jalan kabupaten/kota;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. perkiraan permintaan jasa Penumpang Angkutan antarkota dalam provinsi;
d. Terminal asal dan tujuan serta Terminal persinggahan sekurang- kurangnya Terminal tipe B atau Simpul transportasi lainnya berupa bandar udara, pelabuhan, dan/atau stasiun kereta api;
dan
e. jumlah kebutuhan dan jenis Kendaraan Angkutan antarkota dalam provinsi.
(2) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek antarkota dalam provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur secara terkoordinasi dengan instansi terkait melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi.
(3) Rencana Umum Jaringan Trayek antarkota dalam provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Koreksi Anda
