Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan Trayek dan Kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disusun dalam bentuk Rencana Umum Jaringan Trayek. (2) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada rencana induk jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Koreksi Anda