Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan Trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum disusun berdasarkan: a. rencana tata ruang; b. tingkat permintaan jasa Angkutan; c. kemampuan penyediaan jasa Angkutan; d. ketersediaan jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; e. kesesuaian dengan kelas jalan; f. keterpaduan intramoda Angkutan; dan g. keterpaduan antarmoda Angkutan.
Koreksi Anda