Koreksi Pasal 23
PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 harus memenuhi kriteria:
a. memiliki rute tetap dan teratur;
b. terjadwal, berawal, berakhir, dan menaikkan atau menurunkan Penumpang di Terminal untuk Angkutan antarkota dan lintas batas negara; dan
c. menaikkan dan menurunkan Penumpang pada tempat yang ditentukan untuk Angkutan perkotaan dan perdesaan.
(2) Tempat yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada 74ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. Terminal;
b. halte; dan/atau
c. rambu pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum.
(3) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan orang dalam Trayek meliputi:
a. Mobil Penumpang umum; dan/atau
b. Mobil Bus umum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
