Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis pelayanan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a terdiri atas: a. Angkutan lintas batas negara; b. Angkutan antarkota antarprovinsi; c. Angkutan antarkota dalam provinsi; d. Angkutan perkotaan; atau e. Angkutan perdesaan.
Koreksi Anda