Koreksi Pasal 22
PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
Jenis pelayanan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a terdiri atas:
a. Angkutan lintas batas negara;
b. Angkutan antarkota antarprovinsi;
c. Angkutan antarkota dalam provinsi;
d. Angkutan perkotaan; atau
e. Angkutan perdesaan.
Koreksi Anda
