Koreksi Pasal 21
PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
Pelayanan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:
a. Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek;
dan
b. Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
