Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas: a. Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek; dan b. Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda