Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib menjamin tersedianya Angkutan umum untuk barang. (2) Kewajiban menjamin tersedianya Angkutan umum untuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. menjaga ketersediaan dan kelangsungan pelayanan Angkutan barang; b. penanganan kondisi darurat; dan c. tidak terdapat pelayanan oleh pihak swasta.
Koreksi Anda