Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjamin penyediaan prasarana dan fasilitas pendukung Angkutan umum, penyediaan Kendaraan Bermotor Umum, dan pengembangan sumber daya manusia di bidang Angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, Pasal 16 huruf d, Pasal 16 huruf g, Pasal 17 huruf b, Pasal 17 huruf d, Pasal 17 huruf g, Pasal 18 huruf b, Pasal 18 huruf d, dan Pasal 18 huruf g, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan partisipasi sektor swasta.
Koreksi Anda