Koreksi Pasal 18
PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
Kewajiban Pemerintah Daerah kabupaten/kota menjamin tersedianya Angkutan umum untuk jasa Angkutan orang dalam wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) meliputi:
a. penetapan Rencana Umum Jaringan Trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum untuk Angkutan orang dalam Trayek;
b. penyediaan prasarana dan fasilitas pendukung Angkutan umum;
c. pelaksanaan penyelenggaraan perizinan Angkutan umum;
d. penyediaan Kendaraan Bermotor Umum;
e. pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan minimal Angkutan orang yang telah ditetapkan;
f. penciptaan persaingan yang sehat pada industri jasa Angkutan umum; dan
g. pengembangan sumber daya manusia di bidang Angkutan umum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
