Koreksi Pasal 17
PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
Kewajiban Pemerintah Daerah provinsi menjamin tersedianya Angkutan umum untuk jasa Angkutan orang antarkota dalam provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) meliputi:
a. penetapan Rencana Umum Jaringan Trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum untuk Angkutan orang dalam Trayek;
b. penyediaan prasarana dan fasilitas pendukung Angkutan umum;
c. pelaksanaan penyelenggaraan perizinan Angkutan umum;
d. penyediaan Kendaraan Bermotor Umum;
e. pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan minimal Angkutan orang yang telah ditetapkan;
f. penciptaan persaingan yang sehat pada industri jasa Angkutan umum; dan
g. pengembangan sumber daya manusia di bidang Angkutan umum.
Koreksi Anda
