Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban Pemerintah Daerah provinsi menjamin tersedianya Angkutan umum untuk jasa Angkutan orang antarkota dalam provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) meliputi: a. penetapan Rencana Umum Jaringan Trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum untuk Angkutan orang dalam Trayek; b. penyediaan prasarana dan fasilitas pendukung Angkutan umum; c. pelaksanaan penyelenggaraan perizinan Angkutan umum; d. penyediaan Kendaraan Bermotor Umum; e. pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan minimal Angkutan orang yang telah ditetapkan; f. penciptaan persaingan yang sehat pada industri jasa Angkutan umum; dan g. pengembangan sumber daya manusia di bidang Angkutan umum.
Koreksi Anda