Koreksi Pasal 12
PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
Penggunaan Angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan daerah, serta harus memenuhi persyaratan keselamatan.
Koreksi Anda
