Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mobil Barang yang digunakan untuk Angkutan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf b paling sedikit memenuhi persyaratan: a. tersedianya tangga untuk naik dan turun; b. tersedianya tempat duduk dan/atau pegangan tangan untuk semua Penumpang; c. terlindungi dari sinar matahari dan/atau hujan; dan d. tersedianya sirkulasi udara. (2) Angkutan orang dengan menggunakan Mobil Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 harus memperhatikan faktor keselamatan.
Koreksi Anda