Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Mobil Barang untuk Angkutan orang dalam rangka mengatasi masalah keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi: a. mobilisasi petugas keamanan; dan b. evakuasi korban gangguan keamanan. (2) Penggunaan Mobil Barang untuk Angkutan orang dalam rangka mengatasi masalah sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi: a. Angkutan saat aksi pemogokan massal; dan b. penertiban umum di bidang sosial. (3) Penggunaan Mobil Barang untuk Angkutan orang dalam rangka mengatasi keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi evakuasi korban dan pengerahan bantuan. (4) Pengecualian penggunaan Mobil Barang untuk Angkutan orang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda