Koreksi Pasal 7
PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Kepentingan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c merupakan kepentingan yang memerlukan Mobil Barang secara segera untuk dapat digunakan sebagai Angkutan orang.
(2) Kepentingan yang memerlukan Mobil Barang secara segera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka mengatasi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. masalah keamanan;
b. masalah sosial; atau
c. keadaan darurat.
Koreksi Anda
