Koreksi Pasal 6
PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
Penggunaan Mobil Barang untuk Angkutan orang dalam hal untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
