Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rasio Kendaraan Bermotor untuk Angkutan orang yang belum memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dalam hal kapasitas Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor berupa sepeda motor, Mobil Bus, dan Mobil Penumpang yang ada belum dapat memenuhi kebutuhan Angkutan orang. (2) Kondisi wilayah secara geografis yang belum memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi: a. wilayah pegunungan, pesisir pantai, dan/atau daerah yang dilalui sungai kecil; dan b. topografi kemiringan lahan sangat terjal. (3) Kondisi prasarana jalan yang belum memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi: a. memiliki perkerasan yang sebagian atau seluruhnya rusak berat; b. perkerasan jalan masih merupakan tanah asli; dan/atau c. tanjakan dan/atau turunan jalan sangat curam. (4) Pengecualian penggunaan Mobil Barang untuk Angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan oleh bupati atau walikota sesuai dengan wilayah administratifnya berdasarkan pertimbangan dari Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan kabupaten/kota.
Koreksi Anda